Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Industri di Indonesia

Gambar
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Industri di Indonesia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah ditata dalam Undang-undang negara Republik Indonesia pada UU No.1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang atur semua hak kewajiban tenaga kerja dan perusahaan dalam soal K3. Pada Undang-undang itu ditata berkenaan pemantauan dan pembimbingan yang perlu disanggupi satu industri. Satu diantaranya yakni atribut di lingkungan kerja dan atribut tenaga kerjanya, yang mencakup: Rambu-rambu larangan Perintah harus patuhi ketentuan K3 Helm Safety Safety Belt Sepatu Safety Sarung Tangan Penutup Telinga Kacamata Pengaman Masker Dan keperluan lain menyesaikan lingkungan kerja Atribut-atribut di atas harus dipunyai oleh industri-industri di Indonesia, karena pada pasal 15 UU bakal ada ancaman berbentuk kurungan penjara optimal tiga bulan akan diberi untuk pengurus atau tenaga kerja yang tidak menghiraukan ketentuan ini. Menurut Kemmas Ferri Rahman, S.T.,M.T. (HSSE PLN Subbidang K3) menerangkan dalam