Kesehatan dan Keselamatan Kerja Industri di Indonesia



Kesehatan dan Keselamatan Kerja Industri di Indonesia

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah ditata dalam Undang-undang negara Republik Indonesia pada UU No.1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang atur semua hak kewajiban tenaga kerja dan perusahaan dalam soal K3. Pada Undang-undang itu ditata berkenaan pemantauan dan pembimbingan yang perlu disanggupi satu industri. Satu diantaranya yakni atribut di lingkungan kerja dan atribut tenaga kerjanya, yang mencakup:


Rambu-rambu larangan

Perintah harus patuhi ketentuan K3

Helm Safety

Safety Belt

Sepatu Safety

Sarung Tangan

Penutup Telinga

Kacamata Pengaman

Masker

Dan keperluan lain menyesaikan lingkungan kerja

Atribut-atribut di atas harus dipunyai oleh industri-industri di Indonesia, karena pada pasal 15 UU bakal ada ancaman berbentuk kurungan penjara optimal tiga bulan akan diberi untuk pengurus atau tenaga kerja yang tidak menghiraukan ketentuan ini. Menurut Kemmas Ferri Rahman, S.T.,M.T. (HSSE PLN Subbidang K3) menerangkan dalam seminarnya faedah khusus K3 untuk industri/perusahaan yakni:


Menahan rugi

Memengaruhi keproduktifan industri

Jaga citra perusahaan/industri

Mempermudah dalam kerja-sama dan permodalan dari perusahaan Internasional (Umumnya perusahaan internasional minta syarat K3)

Beberapa perusahaan di Indonesia sendiri ada banyak yang tidak menghiraukan dan tidak mengaplikasikan konsep K3 di dalam lingkungan kerja, itu karena ada banyak pola yang lahir berkenaan K3, yakni rambu-rambu yang tidak demikian penting, APD yang menyusahkan dan tidak irit ongkos. harga sepatu safety bisa jadi pertimbangan sebelum kamu ingin membelinya.


Menurut Pak Kemnas (HSSE PLN Subbidang K3) dalam seminarnya menjelaskan "Bukan hanya dari perusahaannya saja yang menyalahi kadang pelanggaran tiba dari tenaga kerja tersebut, walau sebenarnya perusahaan telah sediakan sarana K3 dengan komplet". Hal itu karena ada banyak karyawan yang berasumsi jika dengan memakai APD bisa menghalangi proses produksi dan tidak nyaman, hingga beberapa karyawan memutuskan untuk tidak memakai APD.


Angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tinggi, ada faktor-faktor yang mengakibatkan berlangsungnya kecelakaan kerja, yakni unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe behavior sebagai sikap dan rutinitas yang ke arah pada berlangsungnya kecelakaan kerja seperti tidak memakai Alat Perlindungan Diri (APD) dan pemakaian perlengkapan yang tidak standar dan unsafe condition sebagai keadaan tempat kerja yang tidak aman seperti terlampau gelap, panas dan beberapa gangguan factor fisik lingkungan kerja yang lain.


Kekeliruan-kesalahan umum yang umum terjadi di lingkungan kerja yakni:

1. Oleh Karyawan

a. Beberapa karyawan tidak diperlengkapi dengan APD yang komplet, walau perusahaan itu sediakan APD

b. Biarkan kecelakaan kerja yang terjadi dan tidak menyampaikannya. Ini benar-benar melanggar ketentuan, bahkan juga di UU No.1 Tahun 1970 sesungguhnya tiap kecelakaan kerja yang terjadi lingkungan kerja harus hukumnya untuk memberikan laporan ke pengurus/atasan

c. Karyawan kerap memakai alat yang bukan alokasinya hingga risiko berlangsungnya kecelakaan bertambah

d. Keburu- buru dalam kerjakan satu tugas, ini membuat beberapa karyawan tidak berhati-hati


2. Oleh Perusahaan

a. Pengendalian sampah yang dibuat kadang tidak optimal, hingga terjadi contact langsung dengan beberapa karyawan dan berefek berlangsungnya masalah kesehatan

b. Perusahaan cuman memercayakan jargon, walau sebenarnya perlu wujud pemantauan secara langung untuk pastikan terbentuknya lingkungan kerja yang aman


Kekeliruan-kesalahan di atas dapat dijauhi bila ada kepedulian,khususnya dari perusahaan. Sayang perusahaan di Indonesia masih tetap sedikit yang memiliki komitmen untuk melakukan dasar Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerjanya. Berdasarkan catatan Serikat Karyawan Semua Indonesia (SPSI) baru sekitaran 45% dari keseluruhan perusahaan yang berada di Indonesia) yang terdata di Departemen Tenaga Keja Indonesia (Depnaker) yang berisi loyalitas K3 dalam kesepakatan kerja samanya. Dan masih tetap ada ±176.000 perusahaan di bawah pemantauan Depnaker.


Banyak upaya-upaya pemerintahan untuk turunkan angka kecelekaan kerja, dengan penyempurnaan ketentuan K3, pemberian ancaman, dan sebagainya. Tetapi hal tersebut tidak bisa terjadi seandainya baik dari faksi perusahaan dan pekerjanya tidak ingin menghiraukan ketentuan-peraturan itu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lebih Nyaman di Lapangan dengan 5 Opsi Sepatu Badminton Terbaik

Pahami Keutamaan Memakai Alat Perlindungan Diri Saat Bekerja

Tipe tipe alat perlindungan diri atau APD berdasar perannya